Nama Anggota Kelompok 4 :
Ani
Dwi Rahayu
Dion
Aji Sanjaya
Enjel
Luciantika Arnedy
Shafa
Haya Faadhila
Kelas : 2EB17
“HUKUM KEKAYAAN
INTELEKTUAL”
Hak
Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang
didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk,
jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa
HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang
dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Istilah HAKI di dapat dari
Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994
mengenai pengesahan WTO.
Jenis-jenis HAKI yaitu :
1. Hak
Cipta
2. Hak
Paten
3. Hak
Merk
4. Desain
Industri
5. Rahasia
Dagang
Penjelasan singkat
mengenai jenis-jenis HAKI :
1.
Hak
Cipta
Hak
cipta diberikan khusus kepada para
pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau
memperbanyak hasil ciptaannya. Contoh ciptaan yang dapat dilindungi yaitu, karya
tulis, fotografi, terjemahan, seni rupa, dll.
Masa Perlindungan
Ciptaan :
-
Perlindungan Hak Cipta
: Seumur hidup Pencipta + 70 Tahun.
-
Program Komputer : 50
tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
-
Pelaku : 50 tahun sejak
pertama kali di pertunjukkan.
-
Produser Rekaman : 50
tahun sejak ciptaan di fiksasikan.
-
Lembaga Penyiaran : 20
tahun sejak pertama kali disiarkan.
2.
Hak
Paten
Hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang
berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.
Perlindungan yang
diterima pemilik hak paten :
-
Paten diberikan pada
hasil penemuan yang baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat
diterapkan dalam industri. Masa yang berlaku yaitu 20 tahun sejak tanggal
penerimaan permohonan paten.
-
Paten sederhana
diberikan pada setiap hasil penemuan yang baru, yang berupa pengembangan dari
produk atau yang proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Masa yang berlaku yaitu sejak 10 tahun sejak penerimaan permohonan paten
sederhana.
Perbedaan hak paten dengan hak paten
sederhana :
a. Paten
diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat
diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap
invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat
diterapkan dalam industri;
b. Klaim
paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah
klaimnya tidak dibatasi;
c. Progres
teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam
paten.
3.
Hak
Merk
Merek
merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka
yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk
atau jasa.
Fungsi Pendaftaran Merk
:
-
Alat bukti bagi pemilik
yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
-
Dasar penolakan
terhadap Merek yang sama;
-
Dasar untuk mencegah
orang lain memakai Merek yang.
Fungsi Pemakaian Merk :
-
Tanda pengenal;
-
Alat promosi;
-
Jaminan atas mutu
barangnya;
-
Penunjuk asal
barang/jasa dihasilkan.
Merk yang tidak dapat didaftarkan yaitu
:
a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat;
c. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas;
d. Tidak memiliki daya pembeda;
e. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Merek yang
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka
waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Penyebab Permohonan Pendaftaran Merk
Ditolak :
-
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain.
-
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain.
-
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional.
-
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
Negara atau lembaga pemerintah.
4.
Desain
Industri
Desain
industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang
memberikan suatu kesan pada barang.
Pemegang
hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang
dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk
terkait.
Desain Industri yang
Dapat Didaftarkan :
a) Desain
Industri yang memiliki kebaruan (novelty).
b) Tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
5.
Rahasia
Dagang
Rahasia
dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan
memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pelanggaran Rahasia
Dagang :
a) Seseorang dengan sengaja
mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang
bersangkutan.
b) Seseorang memperoleh
atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.