Rabu, 23 Juni 2021

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

 




Nama Anggota Kelompok 4 :

Ani Dwi Rahayu
Dion Aji Sanjaya
Enjel Luciantika Arnedy
Shafa Haya Faadhila

Kelas : 2EB17


“HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL”

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Jenis-jenis HAKI yaitu :

1.      Hak Cipta

2.      Hak Paten

3.      Hak Merk

4.      Desain Industri

5.      Rahasia Dagang


Penjelasan singkat mengenai jenis-jenis HAKI :

1.      Hak Cipta

Hak cipta diberikan khusus kepada para  pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Contoh ciptaan yang dapat dilindungi yaitu, karya tulis, fotografi, terjemahan, seni rupa, dll.

Masa Perlindungan Ciptaan :

-          Perlindungan Hak Cipta : Seumur hidup Pencipta + 70 Tahun.

-          Program Komputer : 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

-          Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

-          Produser Rekaman : 50 tahun sejak ciptaan di fiksasikan.

-          Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.


2.      Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.

Perlindungan yang diterima pemilik hak paten :

-          Paten diberikan pada hasil penemuan yang baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Masa yang berlaku yaitu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

-          Paten sederhana diberikan pada setiap hasil penemuan yang baru, yang berupa pengembangan dari produk atau yang proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Masa yang berlaku yaitu sejak 10 tahun sejak penerimaan permohonan paten sederhana.

Perbedaan hak paten dengan hak paten sederhana :

a.       Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri;

b.      Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi;

c.       Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.


3.      Hak Merk

Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.

Fungsi Pendaftaran Merk :

-          Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;

-          Dasar penolakan terhadap Merek yang sama;

-          Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang.

Fungsi Pemakaian Merk :

-          Tanda pengenal;

-          Alat promosi;

-          Jaminan atas mutu barangnya;

-          Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Merk yang tidak dapat didaftarkan yaitu :

a.       Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b.      Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat;

c.       Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas;

d.      Tidak memiliki daya pembeda;

e.       Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Merek yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Penyebab Permohonan Pendaftaran Merk Ditolak :

-          Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain.

-          Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain.

-          Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional.

-          Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah.


4.      Desain Industri

Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang.

Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

Desain Industri yang Dapat Didaftarkan :

a)      Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty).

b)      Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.


5.      Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Pelanggaran Rahasia Dagang :

a)      Seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.

b)      Seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kamis, 26 Maret 2020

PEREKONOMIAN INDONESIA

1. Menurut kami, Sistem adalah Suatu Komponen-komponen yang saling terhubung dan bekerja sama dalam satu kebulatan yang utuh dan padu untuk mempermudah dalam memecahkan permasalahan atau mencapai tujuan dalam bentuk apa saja dan dimana saja. Sistem juga bersifat terbuka, yang dimaksud terbuka adalah bisa berinteraksi dengan lingkungan.
                                     
Sedangkan, Sistem Ekonomi menurut kami adalah suatu acuan atau cara untuk menghadapi dan menyelesaikan permasalahan ekonomi yang ada pada masyarakat sehingga dapat mengoordinasikan perilaku masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta, berdasarkan prinsip Negara tersebut demi kemakmuran dan kesejahteraan Negara.

2. Menurut kami, Sistem Ekonomi bagi penyelenggaraan pemerintah sebuah negara sangatlah penting. Karena dalam suatu negara pastinya terdapat elemen-elemen atau unsur-unsur terpenting di dalamnya. Unsur-unsur tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah masyarakat dan pemerintah. Masing-masing unsur ini memiliki atau mempunyai tugas masing-masing yang tentunya harus dijalankan. Utamanya dalam kegiatan ekonomi. Pada saat dalam akitivitasnya menjalankan kegiatan perekonomian seperti kegiatan produksi, konsumsi, distribusi, dan investasi, harus benar-benar dijalankan dan disesuaikan sesuai dengan fungsi masing-masing yang dilaksanakan.

Masyarakat dan pemerintah sebagai unsur-unsur terpenting dalam suatu negara sekaligus sebagai pelaku-pelaku ekonomi tidak boleh hanya duduk diam ketika dalam kegiatan ekonominya mengalami masalah-masalah. Sebagian masyarakat dan pemerintah ketika menghadapi masalah dalam kegiatan-kegiatannya banyak yang menyerah atau putus asa. Sebenarnya disinilah masyarakat dan pemerintah bekerja sama dalam mengatasi hal tersebut agar masalah yang dihadapi dapat teratasi dan mempunyai solusi yang betul-betul dapat mengatasi masalah kegiatan ekonomi tersebut yang tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat didalamnya (pelaku-pelaku ekonomi). Maka dalam kegiatan ekonomi memang perlu adanya solusi/ide yang dapat mengatasi ketika terjadi masalah ekonomi. Dari sinilah permasalahan tersebut lahirlah yang namanya Sistem Ekonomi.

Jadi, Sistem Ekonomi jelas sangatlah penting. Karena tanpa adanya Sistem Ekonomi pemerintahaan yang akan di selenggarakan tidak akan berjalan sesuai rencana atau bahkan tak akan terselenggara. Dan berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan sistem ekonomi yang dianut oleh masing - masing negara.

3. Kami setuju akan hal tersebut. Menurut kami Sistem Ekonomi dan Sistem/kebijakan politik adalah dua hal tak mungkin dapat dipisahkan. Pada dasarnya, kedua hal ini saling berpengaruh satu sama lain. Suatu sistem/kebijakan politik akan sangat menentukan arah dan tindak lanjut dari sistem perekonomian yang dianut, dan begitu pun sebaliknya.

Pengembangan sistem ekonomi negara, sebagai bagian dari pengembangan identitas kebangsaan, pada dasarnya tidak terlepas dari upaya pengembangan berbagai sistem pada bidang non-ekonomi lain, seperti sistem politik, sosial, budaya juga hukum.

Perkembangan dari berbagai aspek ini mungkin tidak akan selalu melaju pada kecepatan yang sama. Akan tetapi, aspek-aspek ini akan terus berkembang dalam satu arah yang sama. Dengan kata lain, satu sistem akan mempengaruhi sistem lainnya.

Hubungan sistem ekonomi dan sistem politik secara umum akan mengarah pada konsep yang sama. Konsep ini secara umum adalah sistem ekonomi suatu negara yang berevolusi dari etatisme menuju ke liberalisme, akan secara bersamaan diiringi dengan evolusi sistem politik yang  cenderung bergerak dari sistem otoriter menjadi lebih demokratis. 


DAFTAR PUSTAKA

Choir. 2010. “Pengertian Sistem dan Sistem Ekonomi”,https://zonaekis.com/pengertian-sistem-dan-sistem-ekonomi/ ,diakses pada 25 Maret 2020.

Utami, Novia Widya. 2020. “Pengertian, Fungsi, dan Macam-Macam Sistem Ekonomi”,https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-fungsi-dan-macam-macam-sistem-ekonomi/ , diakses pada 25 Maret 2020.

Yanti, Yunisa. 2018. “Seberapa Penting Sistem Ekonomi Diterapkan di Suatu Negara”, https://www.kompasiana.com/yunisa50946/5b161844cf01b4656e5c9f72/seberapa-penting-sistem-ekonomi-di-terapakan-di-suatu-negara , diakses pada 25 Maret 2020.

Murdani, Andika Drajat. 2019. “Hubungan Sistem Ekonomi dengan Ideologi, Sosial Politik serta Relasi Antarnegara”,https://portal-ilmu.com/hubungan-sistem-ekonomi-dengan-ideologi/ , diakses pada 25 Maret 2020.


  Nama Anggota Kelompok:
1. Enjel Luciantika Arnedy (22219034)
2. Fitri Fernanda Venturini ( 22219490)
3. Tiara Nursetya (26219355)