Rabu, 23 Juni 2021

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

 




Nama Anggota Kelompok 4 :

Ani Dwi Rahayu
Dion Aji Sanjaya
Enjel Luciantika Arnedy
Shafa Haya Faadhila

Kelas : 2EB17


“HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL”

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Jenis-jenis HAKI yaitu :

1.      Hak Cipta

2.      Hak Paten

3.      Hak Merk

4.      Desain Industri

5.      Rahasia Dagang


Penjelasan singkat mengenai jenis-jenis HAKI :

1.      Hak Cipta

Hak cipta diberikan khusus kepada para  pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Contoh ciptaan yang dapat dilindungi yaitu, karya tulis, fotografi, terjemahan, seni rupa, dll.

Masa Perlindungan Ciptaan :

-          Perlindungan Hak Cipta : Seumur hidup Pencipta + 70 Tahun.

-          Program Komputer : 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

-          Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

-          Produser Rekaman : 50 tahun sejak ciptaan di fiksasikan.

-          Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.


2.      Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.

Perlindungan yang diterima pemilik hak paten :

-          Paten diberikan pada hasil penemuan yang baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Masa yang berlaku yaitu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

-          Paten sederhana diberikan pada setiap hasil penemuan yang baru, yang berupa pengembangan dari produk atau yang proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Masa yang berlaku yaitu sejak 10 tahun sejak penerimaan permohonan paten sederhana.

Perbedaan hak paten dengan hak paten sederhana :

a.       Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri;

b.      Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi;

c.       Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.


3.      Hak Merk

Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.

Fungsi Pendaftaran Merk :

-          Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;

-          Dasar penolakan terhadap Merek yang sama;

-          Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang.

Fungsi Pemakaian Merk :

-          Tanda pengenal;

-          Alat promosi;

-          Jaminan atas mutu barangnya;

-          Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Merk yang tidak dapat didaftarkan yaitu :

a.       Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b.      Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat;

c.       Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas;

d.      Tidak memiliki daya pembeda;

e.       Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Merek yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Penyebab Permohonan Pendaftaran Merk Ditolak :

-          Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain.

-          Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain.

-          Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional.

-          Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah.


4.      Desain Industri

Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang.

Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

Desain Industri yang Dapat Didaftarkan :

a)      Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty).

b)      Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.


5.      Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Pelanggaran Rahasia Dagang :

a)      Seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.

b)      Seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.